Prof Dr Arief Hidayat SH terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
periode 2013-2018 menggantikan Mahfud MD. Arief menang dengan
memperoleh 42 suara.
Sidang pemilihan dipimpin oleh Ketua Komisi
III Gede Pasek Suardika dihadiri oleh 48 dari total 54 anggota.
Pemilihan dilakukan secara voting.
"Profesor Arief Hidayat di
urutan satu dengan 42 suara. Dengan demikian maka penetapan hakim MK
berdasarkan surat suara terbanyak yakni Profesor Arief Hidayat," ujar
Pasek di gedung rapat Komisi III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat,
Senin (4/3/2013).
Berikut adalah perolehan suara
Prof Dr Arief Hidayat SH : 42
Dr Sugianto SH, MH : 5
Dr H Djafar Albram SH, MH, SE, MM,Bc, KN, CPN, M AP : 1
Sebelumnya
anggota Komisi III Ahmad Yani sempat meminta penundaan proses voting.
Sebab, menurutnya belum ada sosok yang pas dari ketiga orang tersebut.
"Saya
belum menemukan sikap-sikap kenegarawanan dari ketiga orang tadi. Jadi
lebih baik kita kembalikan, dan kita pilih lagi. Kita rundingkan lagi,"
ujar Ahmad Yani.
Namun, pimpinan sidang memutuskan untuk tetap meneruskan proses pemilihan.
Arief
akan menggantikan Mahfud yang masa jabatannya akan habis masa
jabatannya pada 1 April 2013 nanti. Selanjutnya, ketua MK akan dipilih
oleh 9 hakim MK.
"Sekarang kita pilih satu saja. Nanti mereka (9 hakim MK) memilih sendiri, intern," ujar anggota Komisi III Saan Mustofa.
Berikut adalah profil lengkap Arief Hidayat
Gelar Akademik : S.H.,M.S.,Dr.Prof
TTL: Semarang, 3 Februari 1956
Jabatan: Guru besar- ketua program Magister ilmu hukum Undip
Unit kerja: Fak Hukum UNDIP
Alamat: Jl. Imam Bardjo, SH Nomor 1 Semarang
Isteri: Dr.Tundjung Herning Sitabuana, S.H.,C.N.,M.Hum
Anak: 1. Adya Paramita Prabandari,S.H.,MLI.,M.H; 2. Airlangga Suryanagara, S.H
Pendidikan Umum:
1.SD,SMP,SMA di Semarang
2.S1-Fak Hukum UNDIP (1980)
3.S2-Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR (1984)
4.S3-Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP (2006)
Organisasi Profesi:
1. Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
2. Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
3. Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fak Hukum UNDIP
4. Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fak Hukum UNDIP
5. Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fak Hukum UNDIP
-Bidang Keahlian:
Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum kingkungan, Hukum Perikanan
Judul
makalah saat fit and proper test: Prinsip Ultra Perita Dalam Putusan MK
Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945.
Maret 05, 2013
Mahfud MD akan di gantikan oleh Prof Arief Hidayat
04.31
By:
Unknown
On: 04.31
In: Goverment, Hukum dan HAM, Kampus dan Universitas, Pendidikan Umum, Politik
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar