Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mempertanyakan sikap
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan label rintisan sekolah
bertaraf internasional (RSBI). Nuh tak habis pikir mengapa MK
membatalkan Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal itu disampaikan Nuh saat menjadi keynote speaker dalam
acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), Minggu
(13/1/2013) di Hotel Bidakara, Jakarta. Hadir pula dalam acara itu Ketua
MK Mahfud MD selaku Ketua IKA UII.
"Isu sekarang yang ramai,
keputusan MK soal RSBI itu. Mohon izin Pak Mahfud sebelumnya, meskipun
saya patuh pada hukum, tapi dalam intelectual discourse, perlu suatu waktu untuk exercise walau tidak mengubah legal hukumnya," ujar Nuh.
Ia
mempertanyakan alasan MK membatalkan Pasal 50 Ayat 3 dalam UU
Sisdiknas. Menurut Nuh, pasal itu hanya menyebutkan bahwa pemerintah
atau pemerintah daerah sekurang-kurangnya menyelenggarakan satu satuan
pendidikan di semua jenjang menjadi sesuatu yang bertaraf internasional.
"Jadi
apa alasannya? Undang-undang itu dikeluarkan saat bangsa ini terpuruk
dan ingin bangkit kembali. Saat itu UU Sisdiknas dibuat harus
membangkitkan bangsa yang besar ini," ucap Nuh.
Nuh berpendapat,
salah satu cara agar bangsa Indonesia bisa bangkit adalah melalui jalur
pendidikan. Hal itu dapat diimplementasikan dengan menciptakan
sekolah-sekolah top untuk mendorong terciptanya kualitas pendidikan yang
lebih baik. Nuh mengaku tak habis pikir mengapa cita-cita mulia seperti
itu justru akhirnya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 oleh MK.
"Bertentangan dengan UUD, gimana ceritanya itu. Saya bukan ahli hukum, tapi saya renungi apa dosa kita?" katanya.
Ia
berharap cita-cita mulia itu tidak langsung kandas dengan realitas yang
ada. Ia berharap keputusan MK itu tidak menguburkan cita-cita
menciptakan pendidikan berkualitas di Indonesia.
KOMPAS.com
Januari 16, 2013
Ada Apa Dengan RSBI-Mendikbud Pertanyakan Penghapusan RSBI
01.07
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar