Pembahasan mengenai RSBI sudah dimulai sejak akhir tahun 1999 dan awal tahun 2000-an.
Alasan pembahasannya, yakni :
1. Di tahun 90 banyak sekolahyang didirikan oleh suatu yayasan dengan
menggunakan identitas internasional tetapi tidak memiliki kejelasan
kualitas dan standarnya
2. Banyak orang tua yang mampu secara ekonomi memilih menyekolahkan anaknya ke luar negeri.
3. Belum ada payung hukum yang mengatur penyelenggaraan sekolah internasional
4. Perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan pendidikan.
5. Berdasarkan fenomena di atas, pemerintah mulai mengatur dan merintis sekolah bertaraf internasional.
6. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu pengakuan secara internasional terhadap kualitas proses dan hasil pendidikannya.
Kemudian, sekolah RSBI mulai dikembangkan oleh pemerintah pada tahun
2005 dengan syaratyang cukup berat bagi sekolah yang ingin mendapatkan
status sebagai sekolah RSBI.
Payung Hukum Sekolah RSBI :
1. Undang-undang No. 20/2003 (Sistem Pendidikan Nasional) pasal 50
ayat 3, yakni :"Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurangsatu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional"
(Dicabut)
2. Undang-undang No.32/2004 (Pemerintah Daerah).
3. Peraturan Pemerintah No.19/2005 (Standar Nasional Pendidikan).
4. Peraturan Pemerintah No. 38/2007 (Pembagian Urusan Pemerintah
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota).
5. Peraturan Pemerintah No. 48/2008 (Pendanaan Pendidikan).
6. Peraturan Pemerintah No.17/2010 (Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan).
7. Permendiknas No.63/2009 (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan).
8. Permendiknas No.78/2009 ( Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah).
Wartakotalive.com dan Edited
Januari 16, 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar