Alasan pembahasannya, yakni :
1. Di tahun 90 banyak sekolahyang didirikan oleh suatu yayasan dengan menggunakan identitas internasional tetapi tidak memiliki kejelasan kualitas dan standarnya
2. Banyak orang tua yang mampu secara ekonomi memilih menyekolahkan anaknya ke luar negeri.
3. Belum ada payung hukum yang mengatur penyelenggaraan sekolah internasional
4. Perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan pendidikan.
5. Berdasarkan fenomena di atas, pemerintah mulai mengatur dan merintis sekolah bertaraf internasional.
6. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu pengakuan secara internasional terhadap kualitas proses dan hasil pendidikannya.
Kemudian, sekolah RSBI mulai dikembangkan oleh pemerintah pada tahun 2005 dengan syaratyang cukup berat bagi sekolah yang ingin mendapatkan status sebagai sekolah RSBI.
Payung Hukum Sekolah RSBI :
1. Undang-undang No. 20/2003 (Sistem Pendidikan Nasional) pasal 50 ayat 3, yakni :"Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurangsatu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional" (Dicabut)
2. Undang-undang No.32/2004 (Pemerintah Daerah).
3. Peraturan Pemerintah No.19/2005 (Standar Nasional Pendidikan).
4. Peraturan Pemerintah No. 38/2007 (Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota).
5. Peraturan Pemerintah No. 48/2008 (Pendanaan Pendidikan).
6. Peraturan Pemerintah No.17/2010 (Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan).
7. Permendiknas No.63/2009 (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan).
8. Permendiknas No.78/2009 ( Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah).
Wartakotalive.com dan Edited
0 komentar:
Posting Komentar