Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sepakat bahwa penghapusan
rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak bisa dilakukan
mendadak. Mahfud memperbolehkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menghapus sistem itu secara bertahap hingga pergantian
semester baru.
"MK tidak pernah katakan harus memberhentikannya
mendadak. Tidak ada terminal mendadak, ke depan harus ada proses
pengaturan bahwa semua bisa berjalan tanpa mengganggu proses
pendidikan," ujar Mahfud, Minggu (13/1/2013), dalam jumpa pers di Hotel
Bidakara, Jakarta.
Hadir dalam jumpa pers itu, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Muhammad Nuh dan Wakil Jaksa Agung Darmono. Mahfud
membantah adanya pertentangan antara MK dan Kemendikbud soal keputusan
penghapusan RSBI. Ia menceritakan bahwa saat MK memutuskan hal itu,
Mendikbud langsung menghubunginya.
"Saya sependapat prosesnya tidak bisa langsung dilakukan di semester ini karena kan masih berjalan," ucap Mahfud.
Ia
menjelaskan keputusan MK tentang penghapusan RSBI ini berbeda dengan
keputusan MK terkait masa jabatan pimpinan lembaga tertentu. MK pernah
menangani kasus gugatan masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang
akhirnya memutuskan bahwa Hendarman harus dicopot begitu MK mengabulkan
gugatan itu. "Ini beda dengan kasus jabatan. Perlu ada terminalnya
sehingga pada akhir semester dilakukan tidak masalah. Jadi tidak ada
perbedaan tafsir soal keputusan RSBI ini," ucap Mahfud.
Terkait
dengan anggaran dana RSBI yang sudah ditransferkan ke sekolah-sekolah,
Mahfud menyatakan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Kemendikbud.
Muhammad Nuh pun menyatakan penghapusan RSBI baru dilakukan pada
semester baru 2013.
"Beliau (Ketua MK) sepakat proses
belajar-mengajar tidak serta merta distop begitu saja. Artinya, jalan
terus seperti biasa, tetapi mulai penerimaan siswa baru sudah harus
menggunakan sistem non-RSBI," kata Nuh.
Untuk siswa yang sudah
terlanjur ikut dalam program RSBI, Nuh mengatakan sistem pembelajaran
RSBI tetap akan dilakukan hingga semester ini berakhir pada April 2013.
"Proses belajar-mengajar bukan ideologi yang haram dan harus distop,
tapi tetap berjalan seperti biasa sampai tahun ajaran kemudian."
MK
telah menetapkan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50
ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam
sistem pendidikan di Indonesia. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah
menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi
yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal
mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan
antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi
pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam
tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis
jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap
penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu
bangsa.
KOMPAS.com
Januari 16, 2013
Dari Pernyataan MK Tak Pernah Sebut RSBI Dihentikan Mendadak
01.12
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar