Oleh Yudhistira ANM Massardi
Belum lagi reda debat
tentang Kurikulum 2013, kini dunia pendidikan dihebohkan oleh keputusan
Mahkamah Konstitusi yang memvonis bahwa proyek Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional bertentangan dengan
UUD 1945.
Kedua perkara itu menarik perhatian masyarakat luas
terutama karena nalarnya dinilai tidak nyambung dan bertentangan dengan
pemahaman umum tentang tujuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber
daya manusia Indonesia. Salah satu di antara banyak pokok keberatan,
baik terhadap Kurikulum 2013 maupun proyek RSBI/SBI, meskipun
dimaksudkan untuk peningkatan kualitas, pada praktiknya penghapusan
bahasa daerah dan penggunaan bahasa Inggris justru dinilai melemahkan
jati diri bangsa.
Proyek pembuangan
Kritik
lain terhadap proyek RSBI/SBI, yang lantas menjadikan sekolah eksklusif
dan mahal, adalah melahirkan diskriminasi kaya-miskin dan meniadakan
kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga
negara.
Kehebohan ini untuk kesekian kali membuktikan bahwa
pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
tampaknya tak paham tentang arti dan tujuan pendidikan, apalagi dalam
hubungannya dengan kebudayaan. Lahirnya berbagai keputusan yang aneh itu
juga menunjukkan bahwa mereka tak paham fungsi Kemdikbud.
Satu-satunya
hal yang mereka pahami tampaknya adalah bahwa ada dana triliunan rupiah
yang harus segera digelontorkan. Untuk itu, dibuatlah berbagai program
sebagai proyek pembuangan uang. Diberitakan, dalam kurun 2006-2010,
Kemdikbud telah menyubsidi 1.172 RSBI/SBI dengan dana Rp 11,2 triliun!
Proyek itu juga menyedot dana yang tak sedikit dari pemerintah daerah
dan masyarakat. Untuk itu, kiranya Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi
Pemberantasan Korupsi segera mengusut peruntukan dan aliran seluruh dana
itu, serta menghukum berat para koruptor apabila ternyata mereka
berpesta pora dalam proyek itu.
Hakim konstitusi Akil Mochtar
seusai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari lalu
tegas mengisyaratkan bahwa kehadiran Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan payung hukum
bagi proyek RSBI/SBI terkesan dipaksakan.
”Undang-Undang
Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul
begitu saja sehingga (harus) dibatalkan,” kata Akil. Jadi, keberadaan
norma dalam pasal itu tak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal
sebelumnya. Fakta adanya ”pasal siluman” ini mengingatkan pada berbagai
modus kongkalikong antara eksekutif dan legislatif dalam sejumlah kasus
korupsi. KPK harus turun tangan.
Rakyat sudah letih
Setelah
MK menyatakan RSBI/SBI inkonstitusional dan harus dibubarkan, Mendikbud
M Nuh secara normatif menyatakan menghormati dan akan melaksanakan
keputusan MK. Namun, pada saat yang sama, ia menyerukan agar para guru
dan siswa RSBI/SBI tetap berkegiatan seperti biasa. Hal serupa
dinyatakannya terhadap keputusan Mahkamah Agung beberapa tahun lalu yang
menyatakan bahwa ujian nasional harus dihentikan. Namun, hingga kini ia
berkeras menyelenggarakan ujian nasional—suatu hal yang menunjukkan
pembangkangan hukum.
Semua kemelut itu, selain membingungkan dan
menyedihkan, bisa dimaklumi jika juga membangkitkan rasa apatis
sekaligus amarah publik. Hendak dididik jadi apa sebenarnya bangsa kita?
Sudah 67 tahun merdeka, tetapi pemerintah tak juga mampu merumuskan dan
membuat desain besar pendidikan bangsa yang jelas, bernas, dan
holistik. Sebuah kebijakan pendidikan yang bisa dipahami akal sehat dan
mudah dilaksanakan di lapangan di semua unit pendidikan serta adil bagi
seluruh rakyat.
Rakyat sudah letih menjadi bangsa pariah dunia
yang moralnya ambruk oleh semeru korupsi, yang pemerintahannya begitu
lemah tanpa visi, yang kementerian pendidikannya begitu limbung tanpa
arah.
Kerusakan bangsa ini hanya bisa dihentikan jika,
pertama-tama, Kemdikbud dan Kementerian Agama yang juga menangani
institusi pendidikan sebagai mercusuar intelektualitas dan moralitas
berhenti menjadi sarang koruptor. Kedua, Kemdikbud dan Kementerian Agama
harus mengibarkan visi membangun manusia Indonesia yang berilmu,
berakhlak mulia, dan kukuh jati diri; serta misi membangun lembaga
pendidikan nasional yang membuat anak didik bahagia belajar dan cinta
belajar sepanjang hayat. Ketiga, semua pihak harus sadar bahwa semua itu
tak akan mewujud jika tak dimulai dengan penanganan ekstra serius
terhadap pendidikan anak usia dini!
Yudhistira ANM Massardi Pengelola Sekolah Gratis TK-SD Batutis Al-Ilmi di Bekasi
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Januari 16, 2013
Penghapusan RSBI Bisa Menjadikan Momentum Mengenalkan "Deschooling"
"Untuk melahirkan sikap mandiri, sehat, produktif, dan berkarakter tidak harus lewat sekolah," ujar penasihat Dewan Pendidikan Jawa Timur, Daniel M Rosyid, di Surabaya, Minggu (13/1/2013).
Menurut Daniel, banyaknya pihak yang kebingungan saat RSBI dihilangkan menunjukkan betapa masyarakat kita sudah kecanduan sekolah sehingga tidak mampu membayangkan sebuah masyarakat tanpa sekolah.
Padahal, masyarakat tanpa sekolah itu pernah ada dan dapat dibentuk. Apalagi di abad internet saat ini, masyarakat dapat belajar banyak hal tanpa harus ke sekolah.
Deschooling adalah layanan pendidikan universal yang dapat dilakukan melalui jejaring belajar yang luwes dan lentur.
"Belajar bisa di mana saja, kapan saja, sesuai dengan minat dan bakat warga pembelajar," kata Daniel.
Menurut Daniel, dunia pendidikan di Indonesia diwarnai diskriminasi via RSBI, sertifikasi yang tidak mendongkrak kinerja guru, ketimpangan prasarana, dan distribusi guru yang buruk, sementara anggaran makin besar.
By:
Unknown
On 01.24
Mendikbud: Jangan Kubur Cita-cita Sekolah Bertaraf Internasional
"Cita-cita untuk memiliki sekolah bertaraf internasional di setiap kabupaten kota tidak boleh dikubur sehingga kita harus memikirkan lagi formula pengganti RSBI," kata Nuh kepada pers di sela sosialisasi kurikulum 2013 di Semarang, Minggu (13/1/2013).
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ini mengaku, sebenarnya Kemdikbud sudah memiliki gambaran mengenai formula baru sekolah eks-RSBI. Namun, dalam waktu dekat, Kemdikbud akan memanggil para pejabat dinas pendidikan, dewan pendidikan serta pemangku kepentingan pendidikan untuk berdiskusi mengenai formula baru bagi sekolah eks-RSBI.
Melalui diskusi itu, harapan mengenai mutu dan kualitas sekolah bertaraf internasional tidak boleh gugur karena sudah diamanatkan oleh undang-undang.
Oleh karena itu, Nuh kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari sikap hormat Kemdikbud terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa mengindahkan cita-cita tentang pendidikan yang berkualitas.
"Kita menghormati dan melaksanakan apa yang telah diputuskan MK tapi bukan berarti kita harus menguburkan cita-cita menciptakan sekolah dengan kualitas yang baik," tandasnya.
By:
Unknown
On 01.19
Dari Pernyataan MK Tak Pernah Sebut RSBI Dihentikan Mendadak
"MK tidak pernah katakan harus memberhentikannya mendadak. Tidak ada terminal mendadak, ke depan harus ada proses pengaturan bahwa semua bisa berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan," ujar Mahfud, Minggu (13/1/2013), dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta.
Hadir dalam jumpa pers itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh dan Wakil Jaksa Agung Darmono. Mahfud membantah adanya pertentangan antara MK dan Kemendikbud soal keputusan penghapusan RSBI. Ia menceritakan bahwa saat MK memutuskan hal itu, Mendikbud langsung menghubunginya.
"Saya sependapat prosesnya tidak bisa langsung dilakukan di semester ini karena kan masih berjalan," ucap Mahfud.
Ia menjelaskan keputusan MK tentang penghapusan RSBI ini berbeda dengan keputusan MK terkait masa jabatan pimpinan lembaga tertentu. MK pernah menangani kasus gugatan masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang akhirnya memutuskan bahwa Hendarman harus dicopot begitu MK mengabulkan gugatan itu. "Ini beda dengan kasus jabatan. Perlu ada terminalnya sehingga pada akhir semester dilakukan tidak masalah. Jadi tidak ada perbedaan tafsir soal keputusan RSBI ini," ucap Mahfud.
Terkait dengan anggaran dana RSBI yang sudah ditransferkan ke sekolah-sekolah, Mahfud menyatakan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Kemendikbud. Muhammad Nuh pun menyatakan penghapusan RSBI baru dilakukan pada semester baru 2013.
"Beliau (Ketua MK) sepakat proses belajar-mengajar tidak serta merta distop begitu saja. Artinya, jalan terus seperti biasa, tetapi mulai penerimaan siswa baru sudah harus menggunakan sistem non-RSBI," kata Nuh.
Untuk siswa yang sudah terlanjur ikut dalam program RSBI, Nuh mengatakan sistem pembelajaran RSBI tetap akan dilakukan hingga semester ini berakhir pada April 2013. "Proses belajar-mengajar bukan ideologi yang haram dan harus distop, tapi tetap berjalan seperti biasa sampai tahun ajaran kemudian."
MK telah menetapkan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
KOMPAS.com
By:
Unknown
On 01.12
Langganan:
Postingan (Atom)






