Prof Dr Arief Hidayat SH terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
periode 2013-2018 menggantikan Mahfud MD. Arief menang dengan
memperoleh 42 suara.
Sidang pemilihan dipimpin oleh Ketua Komisi
III Gede Pasek Suardika dihadiri oleh 48 dari total 54 anggota.
Pemilihan dilakukan secara voting.
"Profesor Arief Hidayat di
urutan satu dengan 42 suara. Dengan demikian maka penetapan hakim MK
berdasarkan surat suara terbanyak yakni Profesor Arief Hidayat," ujar
Pasek di gedung rapat Komisi III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat,
Senin (4/3/2013).
Berikut adalah perolehan suara
Prof Dr Arief Hidayat SH : 42
Dr Sugianto SH, MH : 5
Dr H Djafar Albram SH, MH, SE, MM,Bc, KN, CPN, M AP : 1
Sebelumnya
anggota Komisi III Ahmad Yani sempat meminta penundaan proses voting.
Sebab, menurutnya belum ada sosok yang pas dari ketiga orang tersebut.
"Saya
belum menemukan sikap-sikap kenegarawanan dari ketiga orang tadi. Jadi
lebih baik kita kembalikan, dan kita pilih lagi. Kita rundingkan lagi,"
ujar Ahmad Yani.
Namun, pimpinan sidang memutuskan untuk tetap meneruskan proses pemilihan.
Arief
akan menggantikan Mahfud yang masa jabatannya akan habis masa
jabatannya pada 1 April 2013 nanti. Selanjutnya, ketua MK akan dipilih
oleh 9 hakim MK.
"Sekarang kita pilih satu saja. Nanti mereka (9 hakim MK) memilih sendiri, intern," ujar anggota Komisi III Saan Mustofa.
Berikut adalah profil lengkap Arief Hidayat
Gelar Akademik : S.H.,M.S.,Dr.Prof
TTL: Semarang, 3 Februari 1956
Jabatan: Guru besar- ketua program Magister ilmu hukum Undip
Unit kerja: Fak Hukum UNDIP
Alamat: Jl. Imam Bardjo, SH Nomor 1 Semarang
Isteri: Dr.Tundjung Herning Sitabuana, S.H.,C.N.,M.Hum
Anak: 1. Adya Paramita Prabandari,S.H.,MLI.,M.H; 2. Airlangga Suryanagara, S.H
Pendidikan Umum:
1.SD,SMP,SMA di Semarang
2.S1-Fak Hukum UNDIP (1980)
3.S2-Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR (1984)
4.S3-Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP (2006)
Organisasi Profesi:
1. Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
2. Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
3. Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fak Hukum UNDIP
4. Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fak Hukum UNDIP
5. Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fak Hukum UNDIP
-Bidang Keahlian:
Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum kingkungan, Hukum Perikanan
Judul
makalah saat fit and proper test: Prinsip Ultra Perita Dalam Putusan MK
Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945.
Tampilkan postingan dengan label Goverment. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Goverment. Tampilkan semua postingan
Maret 05, 2013
Desember 28, 2012
Di mana hati nurani kenapa harus Politik atau Popularitas?
Akhir-akhir ini banyak pelawak, penyanyi, bintang sinetron, dan para artis lain muncul sebagai politisi. Menjadi anggota DPR atau menduduki jabatan-jabatan penting dalam lembaga eksekutif di tingkat pusat dan daerah. Mereka tampil bukan mewakili profesinya, tetapi dicalonkan partai-partai politik. Pertanyaan yang timbul, mengapa partai-partai politik lebih bersedia mencalonkan para artis ketimbang kader-kadernya sendiri?
Alasan pertama, karena para artis lebih populer dibandingkan dengan kader-kader partai pada umumnya. Artis lebih sering tampil didepan umum. Mereka tampil sebagai penghibur, singkatnya untuk menyenangkan masyarakat. Lain halnya dengan para kader partai. Mereka jarang tampil di depan publik. Kalaupun ada yang muncul, di antaranya sebagai koruptor atau pembela koruptor atau karena perkara-perkara lain yang tidak menyenangkan.
Kedua, dewasa ini artis yang muncul sebagai para politisi, sedikit banyak, lebih siap dibandingkan dengan para kader partai. Baik tentang ilmu pengetahuan umum maupun dalam penguasaan masalah-masalah yang mereka hadapi. Hal ini kedengarannya aneh dan berlebihan. Tapi memang demikianlah kenyataannya.
Para artis menyadari bahwa politk bukan bidangnya. Karena itu mereka cenderung terdorong untuk mempersiapkan diri. Mereka mulai membaca, sementara akting sudah mereka kuasai. Sebagai contoh lihat saja Nurul Arifin, Miing, Rieke Dyah Pitaloka, Rano Karno, Tantowi Yahya dan lain-lain.
Sementara kader-kader partai merasa diri sudah pintar dan mahir, padahal banyak yang belum tahu apa-apa. Yang sudah pintar dan berpengalaman, di antaranya banyak yang sudah tercemar.
Dilihat dari kemestian adanya pertanggungjawaban partai kepada rakyat dan bangsa sebagai salah satu pilar demokrasi, hal ini sangat disayangkan. Kalau kader-kader partai tidak siap untuk dicalonkan sebagai anggota legsilatif, apalagi eksekutif, untuk apa ada partai politik? Bukankah partai politik diperlukan untuk mempersiapkan kader-kadernya menjadi anggota-anggota DPR dan jabatan publik lainnya yang dapat mengartikulasikan aspirasi masyarakat, mengangkatnya masuk dalam agenda kebijakan dan menggolkannya menjadi kebijakan nasional.
Dengan demikian kebijakan nasional yang dituangkan dalam UU, Perpu, PP dan Kepres benar-benar menampung aspirasi dan kepentingan rakyat. Selanjutnya mengawasi untuk menjamin terlaksanya kebijakan itu. Sebab itulah maka anggota DPR disebut sebagai wakil rakyat, dan karena itu dipanggilkan sebagai Yang Terhormat.
Selanjutnya, partai-partai politik harus tahu, bahwa rakyat semakin pintar dan kritis. Mereka tidak bisa ditipu lagi untuk sekedar menyodorkan orang-orang populer dalam masyarakat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan prinsip atau ideologi partai yang bersangkutan dan tidak terlatih untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Selain dari itu, sudah sepantasnya pula kader-kader partai memprotes pengurusnya kalau mendahulukan pencalonan orang luar sekedar karena popularitas daripada kader partai sendiri. Ketidakmampuan kader adalah tanggungjawab pimpinan partai untuk meningkatkannya. Mempopulerkan kader menjadi tanggung jawab bersama antara pimpinan dan kader partai sendiri.
Pengalaman di banyak negara maju menunjukkan, bahwa partai politik merupakan salah satu lembaga pendidikan yang sangat penting. Mereka tidak sekedar dilatih untuk pintar berdebat, tetapi juga penguasaan ilmu pengetahuan tentang politik, ketatanegaraan, hukum, ekonomi dan lain-lain.
Partai politik tidak sekedar hanya mencalonkan orang-orang yang sudah jadi dari luar, tapi juga menjadikan mereka yang belum jadi menjadi orang-orang 'jadi' dan siap untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Partai boleh merekrut orang-orang jadi dari luar partai, tapi dengan terlebih dahulu menjadikan dia kader partai dalam batas waktu tertentu. Tidak sekedar asal mencalonkan, untuk kemudian loncat kepartai lain. Loncat-meloncat seperti itu tidak baik untuk pertumbuhan demokrasi dimasa yang akan datang.
Sekedar sebagai perbandingan ada baiknya kalau partai-partai politik meninjau sistem pengkaderan di negara-negara maju yang partai politiknya mempunyai peran penting seperti Australia, Jepang, China, Jerman, Inggeris, Perancis dan Rusia.
*) Said Zainal Abidin, adalah ahli manajemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.
Edited juda
Alasan pertama, karena para artis lebih populer dibandingkan dengan kader-kader partai pada umumnya. Artis lebih sering tampil didepan umum. Mereka tampil sebagai penghibur, singkatnya untuk menyenangkan masyarakat. Lain halnya dengan para kader partai. Mereka jarang tampil di depan publik. Kalaupun ada yang muncul, di antaranya sebagai koruptor atau pembela koruptor atau karena perkara-perkara lain yang tidak menyenangkan.
Kedua, dewasa ini artis yang muncul sebagai para politisi, sedikit banyak, lebih siap dibandingkan dengan para kader partai. Baik tentang ilmu pengetahuan umum maupun dalam penguasaan masalah-masalah yang mereka hadapi. Hal ini kedengarannya aneh dan berlebihan. Tapi memang demikianlah kenyataannya.
Para artis menyadari bahwa politk bukan bidangnya. Karena itu mereka cenderung terdorong untuk mempersiapkan diri. Mereka mulai membaca, sementara akting sudah mereka kuasai. Sebagai contoh lihat saja Nurul Arifin, Miing, Rieke Dyah Pitaloka, Rano Karno, Tantowi Yahya dan lain-lain.
Sementara kader-kader partai merasa diri sudah pintar dan mahir, padahal banyak yang belum tahu apa-apa. Yang sudah pintar dan berpengalaman, di antaranya banyak yang sudah tercemar.
Dilihat dari kemestian adanya pertanggungjawaban partai kepada rakyat dan bangsa sebagai salah satu pilar demokrasi, hal ini sangat disayangkan. Kalau kader-kader partai tidak siap untuk dicalonkan sebagai anggota legsilatif, apalagi eksekutif, untuk apa ada partai politik? Bukankah partai politik diperlukan untuk mempersiapkan kader-kadernya menjadi anggota-anggota DPR dan jabatan publik lainnya yang dapat mengartikulasikan aspirasi masyarakat, mengangkatnya masuk dalam agenda kebijakan dan menggolkannya menjadi kebijakan nasional.
Dengan demikian kebijakan nasional yang dituangkan dalam UU, Perpu, PP dan Kepres benar-benar menampung aspirasi dan kepentingan rakyat. Selanjutnya mengawasi untuk menjamin terlaksanya kebijakan itu. Sebab itulah maka anggota DPR disebut sebagai wakil rakyat, dan karena itu dipanggilkan sebagai Yang Terhormat.
Selanjutnya, partai-partai politik harus tahu, bahwa rakyat semakin pintar dan kritis. Mereka tidak bisa ditipu lagi untuk sekedar menyodorkan orang-orang populer dalam masyarakat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan prinsip atau ideologi partai yang bersangkutan dan tidak terlatih untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Selain dari itu, sudah sepantasnya pula kader-kader partai memprotes pengurusnya kalau mendahulukan pencalonan orang luar sekedar karena popularitas daripada kader partai sendiri. Ketidakmampuan kader adalah tanggungjawab pimpinan partai untuk meningkatkannya. Mempopulerkan kader menjadi tanggung jawab bersama antara pimpinan dan kader partai sendiri.
Pengalaman di banyak negara maju menunjukkan, bahwa partai politik merupakan salah satu lembaga pendidikan yang sangat penting. Mereka tidak sekedar dilatih untuk pintar berdebat, tetapi juga penguasaan ilmu pengetahuan tentang politik, ketatanegaraan, hukum, ekonomi dan lain-lain.
Partai politik tidak sekedar hanya mencalonkan orang-orang yang sudah jadi dari luar, tapi juga menjadikan mereka yang belum jadi menjadi orang-orang 'jadi' dan siap untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Partai boleh merekrut orang-orang jadi dari luar partai, tapi dengan terlebih dahulu menjadikan dia kader partai dalam batas waktu tertentu. Tidak sekedar asal mencalonkan, untuk kemudian loncat kepartai lain. Loncat-meloncat seperti itu tidak baik untuk pertumbuhan demokrasi dimasa yang akan datang.
Sekedar sebagai perbandingan ada baiknya kalau partai-partai politik meninjau sistem pengkaderan di negara-negara maju yang partai politiknya mempunyai peran penting seperti Australia, Jepang, China, Jerman, Inggeris, Perancis dan Rusia.
*) Said Zainal Abidin, adalah ahli manajemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.
Edited juda
By:
Unknown
On 14.11
September 09, 2012
Wacana BNPT Soal Sertifikasi Ulama
DEPOK (voa-islam.com) - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) kembali membuat resah umat Islam. Sebagai bagian dari program deradikalisasi BNPT menggulirkan wacana sertifikasi terhadap para da'i dan ulama."Dengan sertifikasi, maka pemerintah negara tersebut dapat mengukur sejauh mana peran ulama dalam menumbuhkan gerakan radikal sehingga dapat diantisipasi," kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris dalam diskusi Sindoradio, Polemik, bertajuk "Teror Tak Kunjung Usai" di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012).
Usulan BNPT itu rupanya ingin meng-copy paste negara Singapura dan Arab Saudi yang menerapkan hal tersebut.
"Pengamatan kami Singapura dan Arab Saudi yang telah melaksanakan deradikalisasi secara efektif," sambungnya.
BNPT sendiri mengaku telah menjalankan program deradikalisasi dengan menggandeng seluruh lapisan masyarakat mulai dari RT/RW hingga pimpinan pondok pesantren. Termasuk juga pelatihan kepada pegawai lapas agar tidak terjadi perekrutan di dalam penjara.
"Kita gandeng semuanya, termasuk pegawai di penjara-penjara," tandasnya.
...Untuk apa sertifikasi seperti ini? Sertifikat ulama ini dari masyarakat, bukan dari pemerintah. Jadi, tidak perlu sertifikasi seperti itu
Sementara itu menanggapi usulan BNPT yang akan melakukan sertifikasi terhadap dai dan ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak wacana ini.
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Ma’ruf Amin menegaskan predikat ulama didapat dari pengakuan masyarakat, bukan pemerintah. Seseorang disebut ulama jika diakui masyarakat.
"Untuk apa sertifikasi seperti ini? Sertifikat ulama ini dari masyarakat, bukan dari pemerintah. Jadi, tidak perlu sertifikasi seperti itu," jelasnya, Sabtu (8/9/2012).
Kyai Ma’ruf, sapaan akrabnya, justru mempertanyakan efektifitas institusi pemerintah yang menanggulangi kasus terorisme.
"MUI menganggap sudah ada institusi pemerintah yang menanggulanginya. Tapi saya tidak tahu institusi itu sekarang efektif atau tidak," sindir Kyai Ma’ruf. [Widad/dtk, rmol]
By:
Unknown
On 17.23
Langganan:
Postingan (Atom)






